This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Kamis, 05 Januari 2012
Download Petunjuk Teknis Dana BOS 2012
Bagi
pembaca pemerhati, pengawas serta pelaksana Dana BOS, tentunya Info
seputar Dana BOS 2012 adalah sesuatu hal yang ditunggu-tunggu.
Petunjuk
Teknis BOS 2012 telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas 51/2011
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan
Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.
Pengertian BOS
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan
SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali
pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah
bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan
nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Petunjuk Teknis BOS 2012
Buku petunjuk teknis ini dilengkapi dengan petunjuk lengkap antara lain cara pelaporan, administrasi, pembukuan, dan perpajakan.
Maksud
Memberikan
pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS
Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.
Tujuan
Agar
pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi,
transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta
terhindar dari penyimpangan.
eBook Info Teknis Dana BOS 2012 dalam bentuk PDF dapat didownload disini >>
Sumber : bse-indo.blogspot.com
Minggu, 01 Januari 2012
Penting, Evaluasi setelah Sertifikasi Guru
SEMARANG- Setelah mendapat
sertifikat profesi, kompetensi yang dimiliki para pendidik harus tetap
diawasi dan dievaluasi secara periodik. Salah satu yang bisa berperan
melakukan itu adalah kepala sekolah.
Hal itu disampaikan Ketua PGRI Kota Semarang Ngasbun Egar, kemarin. Dia mengatakan, meskipun telah bersertifikat, kepala sekolah tetap harus mengawasi dan mengevaluasi para guru. Kondisi ini karena ada beberapa guru yang setelah tersertifikasi, kinerja dan profesionalitasnya tidak meningkat, malah justru turun.
''Tujuan dari sertifikasi adalah untuk meningkatkan kompetensi, kualitas, dan profesionalitas guru. Jadi, guru yang sudah tersertifikasi selayaknya harus terus mengupayakan peningkatan kompetensi,'' ungkapnya.
Bagi para pendidik yang bersertifikasi, mereka berhak mendapat tunjangan profesi. Tunjangan tersebut untuk memfasilitasi guru dalam melakukan upaya peningkatan kompetensi dan kualitas.
Aktif Membaca
Peningkatan kompetensi bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya aktif membaca surat kabar untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
''Dari tunjangan profesi itu bisa digunakan untuk membiayai langganan koran atau mengikuti workshop pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi,'' kata Wakil Rektor I IKIP PGRI itu.
Selain upaya yang dilakukan oleh guru, untuk memantau kinerja dan mengevaluasi guru-guru pascasertifikasi, dibutuhkan peran kepala sekolah yang setiap hari berhubungan langsung dengan para pendidik tersebut.
"Sebagai pimpinan sekolah, kepala sekolah yang lebih mengetahui kondisi sekolah masing-masing, termasuk bagaimana guru-guru, siswa, dan sebagainya. Kepala sekolah yang paling paham. Kalau hanya mengandalkan pengawas sekolah, pengawasan terhadap kinerja guru tentu kurang maksimal, sebab tugas pengawas terlalu umum, mengawasi seluruh aspek kehidupan sekolah,'' jelasnya.
Karena itu, Ngasbun menambahkan, peran kepala sekolah dalam pengawasan dan pemantauan harus lebih diefektifkan untuk menjamin peningkatan kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan bagi guru-guru yang telah tersertifikat. (K3-37) (/)
Sumber : Suara Merdeka
Hal itu disampaikan Ketua PGRI Kota Semarang Ngasbun Egar, kemarin. Dia mengatakan, meskipun telah bersertifikat, kepala sekolah tetap harus mengawasi dan mengevaluasi para guru. Kondisi ini karena ada beberapa guru yang setelah tersertifikasi, kinerja dan profesionalitasnya tidak meningkat, malah justru turun.
''Tujuan dari sertifikasi adalah untuk meningkatkan kompetensi, kualitas, dan profesionalitas guru. Jadi, guru yang sudah tersertifikasi selayaknya harus terus mengupayakan peningkatan kompetensi,'' ungkapnya.
Bagi para pendidik yang bersertifikasi, mereka berhak mendapat tunjangan profesi. Tunjangan tersebut untuk memfasilitasi guru dalam melakukan upaya peningkatan kompetensi dan kualitas.
Aktif Membaca
Peningkatan kompetensi bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya aktif membaca surat kabar untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
''Dari tunjangan profesi itu bisa digunakan untuk membiayai langganan koran atau mengikuti workshop pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi,'' kata Wakil Rektor I IKIP PGRI itu.
Selain upaya yang dilakukan oleh guru, untuk memantau kinerja dan mengevaluasi guru-guru pascasertifikasi, dibutuhkan peran kepala sekolah yang setiap hari berhubungan langsung dengan para pendidik tersebut.
"Sebagai pimpinan sekolah, kepala sekolah yang lebih mengetahui kondisi sekolah masing-masing, termasuk bagaimana guru-guru, siswa, dan sebagainya. Kepala sekolah yang paling paham. Kalau hanya mengandalkan pengawas sekolah, pengawasan terhadap kinerja guru tentu kurang maksimal, sebab tugas pengawas terlalu umum, mengawasi seluruh aspek kehidupan sekolah,'' jelasnya.
Karena itu, Ngasbun menambahkan, peran kepala sekolah dalam pengawasan dan pemantauan harus lebih diefektifkan untuk menjamin peningkatan kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan bagi guru-guru yang telah tersertifikat. (K3-37) (/)
Sumber : Suara Merdeka
M Nuh: Pendistribusian Guru di Indonesia Masih Jelek
Surabaya -
Pendistribusian guru di Indonesia saat ini masih sangat jelek.
Karena mayoritas para guru menumpuk di perkotaan. Untuk mengatasinya,
Kemendikbud akan melakukan pola agar seorang guru mengajar lebih dari 1
mata pelajaran.
"Kita juga akan mengatur distribusinya. Bahkan kita juga mengaturnya dalam surat keputusan bersama lima menteri terkait untuk distribusi guru sehingga tidak terpusat di perkotaan, tapi merata di daerah maupun daerah terpencil," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh kepada wartawan dalam jumpa pers di RM Ria Galeria, Sabtu (31/12/2011).
M Nuh menjelaskan, sangat dimungkinkan para guru ini dapat didistribusikan antar kota dalam provinsi yang nantinya akan diatur oleh Kepala Dinas provinsi. "Bisa juga didistribusikan antar kota antar provinsi yang perpindahannya kita yang menangani. Tapi mereka (guru-red) juga bisa usul pindah sendiri. Dan itu sudah berlaku mulai 1 Januari 2012," jelasnya.
Selain itu mantan rektor ITS ini juga meminta kuantitas para guru dapat terjamin dan profesional dengan terus meningkatnya anggaran pendidikan setiap tahun yang tiap tahunnya meningkat Rp 40 triliun hingga Rp 60 triliun. "Gak popo gaji sampean mundak tapi sing mbejaji (Tidak apa-apa gaji anda naik. Tapi dalam mengajar yang berkualitas)," pintanya.
Untuk meningkatkan kuantitas, maka Kemendikbud akan memberlakukan peraturan baru bagi para calon-calon guru yang akan mendatang yakni akan melakukan tes khusus bagi para calon guru yang lulus SNMPTN. Tidak hanya itu, para calon guru ini juga akan digembleng secara khusus.
"Bahkan mereka saat lulus tidak boleh langsung mengajar. Tapi akan kita tempatkan dulu setahun di daerah terpencil, setelah itu diwajibkan sertifikasi dan baru boleh mengajar. Kan lowongannya kita membutuhkan guru bukan serjana pendidikan," ungkapnya.
Sumber : detik Surabaya
"Kita juga akan mengatur distribusinya. Bahkan kita juga mengaturnya dalam surat keputusan bersama lima menteri terkait untuk distribusi guru sehingga tidak terpusat di perkotaan, tapi merata di daerah maupun daerah terpencil," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh kepada wartawan dalam jumpa pers di RM Ria Galeria, Sabtu (31/12/2011).
M Nuh menjelaskan, sangat dimungkinkan para guru ini dapat didistribusikan antar kota dalam provinsi yang nantinya akan diatur oleh Kepala Dinas provinsi. "Bisa juga didistribusikan antar kota antar provinsi yang perpindahannya kita yang menangani. Tapi mereka (guru-red) juga bisa usul pindah sendiri. Dan itu sudah berlaku mulai 1 Januari 2012," jelasnya.
Selain itu mantan rektor ITS ini juga meminta kuantitas para guru dapat terjamin dan profesional dengan terus meningkatnya anggaran pendidikan setiap tahun yang tiap tahunnya meningkat Rp 40 triliun hingga Rp 60 triliun. "Gak popo gaji sampean mundak tapi sing mbejaji (Tidak apa-apa gaji anda naik. Tapi dalam mengajar yang berkualitas)," pintanya.
Untuk meningkatkan kuantitas, maka Kemendikbud akan memberlakukan peraturan baru bagi para calon-calon guru yang akan mendatang yakni akan melakukan tes khusus bagi para calon guru yang lulus SNMPTN. Tidak hanya itu, para calon guru ini juga akan digembleng secara khusus.
"Bahkan mereka saat lulus tidak boleh langsung mengajar. Tapi akan kita tempatkan dulu setahun di daerah terpencil, setelah itu diwajibkan sertifikasi dan baru boleh mengajar. Kan lowongannya kita membutuhkan guru bukan serjana pendidikan," ungkapnya.
Sumber : detik Surabaya
Kemendikbud Anggarkan Rp 136 T untuk Gaji Guru
suarasurabaya.net| Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan siapkan anggaran guru pada 2012 sebesar Rp 136 trilyun atau
69 persen dari anggaran pendidikan yang tahun ini mencapai Rp 290
trilyun. Anggaran pendidikan sendiri setiap tahunnya naik Rp 40-60
trilyun.
Besaran Rp 136 trilyun akan dialokasikan untuk gaji guru yang jumlahnya total 2,9 juta orang baik guru sekolah swasta maupun negeri. Menurut M Nuh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, keberadaan guru di Indonesia sangat istimewa dibandingkan dari negara maju.
Berdasarkan standar internasional, perbandingan antara guru dan murid adalah 1:24. Artinya, satu guru mengajar 24 murid. Tapi, di Indonesia perbandingannya 1:14. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah pendistribusian guru. Banyak guru yang hanya menumpuk di perkotaan dan tidak merata di pedesaan atau daerah pelosok. Mengatasi hal itu, Kemendikbud telah menyiapkan 3 cara.
Pertama, seorang guru harus bisa menerapkan grid teaching. Satu guru tidak hanya bisa mengajar satu mata pelajaran. Tapi bisa dua mata pelajaran dan bahkan lebih. Berikutnya, untuk mengejar standar internasional, satu guru harus mengajar 24 murid.
Cara yang ketiga adalah distribusi atau mutasi guru. Hal ini sudah diatur dalam surat edaran 5 menteri yaitu Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Mutasi bisa dilakukan atas inisiatif sendiri maupun usulan dari Pemerintah.
Untuk memutasi guru antar kota tapi masih dalam satu provinsi, tidak harus berdasarkan SK Menteri. Cukup dari dinas pendidikan provinsi setempat. "Tapi, kalau sampai antar provinsi, harus ada SK Menteri," kata Nuh pada wartawan di Surabaya.
Nuh juga tidak mempermasalahkan dengan kenaikan gaji guru. Asalkan harus disertai dengan pengendalian kualitas guru. "Gak po-po sampeyan tetap mundak tapi sing mbejaji nek ngajar (Tidak apa-apa gaji guru naik, tapi juga harus optimal dalam mengajar, red)," ujar mantan Rektor ITS ini.
Ke depan, calon guru akan diuji secara khusus. Mereka yang masuk LPTK atau IKIP tidak serta merta menjadi guru. Untuk menjadi guru, mereka harus mengajar di daerah-daerah terpencil atau pelosok terlebih dahulu. Mereka juga harus mendapatkan sertifikasi. Saat ini, baru 46 persen guru yang disertifikasi.(git)
Sumber : Suara Surabaya.Net
Besaran Rp 136 trilyun akan dialokasikan untuk gaji guru yang jumlahnya total 2,9 juta orang baik guru sekolah swasta maupun negeri. Menurut M Nuh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, keberadaan guru di Indonesia sangat istimewa dibandingkan dari negara maju.
Berdasarkan standar internasional, perbandingan antara guru dan murid adalah 1:24. Artinya, satu guru mengajar 24 murid. Tapi, di Indonesia perbandingannya 1:14. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah pendistribusian guru. Banyak guru yang hanya menumpuk di perkotaan dan tidak merata di pedesaan atau daerah pelosok. Mengatasi hal itu, Kemendikbud telah menyiapkan 3 cara.
Pertama, seorang guru harus bisa menerapkan grid teaching. Satu guru tidak hanya bisa mengajar satu mata pelajaran. Tapi bisa dua mata pelajaran dan bahkan lebih. Berikutnya, untuk mengejar standar internasional, satu guru harus mengajar 24 murid.
Cara yang ketiga adalah distribusi atau mutasi guru. Hal ini sudah diatur dalam surat edaran 5 menteri yaitu Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Mutasi bisa dilakukan atas inisiatif sendiri maupun usulan dari Pemerintah.
Untuk memutasi guru antar kota tapi masih dalam satu provinsi, tidak harus berdasarkan SK Menteri. Cukup dari dinas pendidikan provinsi setempat. "Tapi, kalau sampai antar provinsi, harus ada SK Menteri," kata Nuh pada wartawan di Surabaya.
Nuh juga tidak mempermasalahkan dengan kenaikan gaji guru. Asalkan harus disertai dengan pengendalian kualitas guru. "Gak po-po sampeyan tetap mundak tapi sing mbejaji nek ngajar (Tidak apa-apa gaji guru naik, tapi juga harus optimal dalam mengajar, red)," ujar mantan Rektor ITS ini.
Ke depan, calon guru akan diuji secara khusus. Mereka yang masuk LPTK atau IKIP tidak serta merta menjadi guru. Untuk menjadi guru, mereka harus mengajar di daerah-daerah terpencil atau pelosok terlebih dahulu. Mereka juga harus mendapatkan sertifikasi. Saat ini, baru 46 persen guru yang disertifikasi.(git)
Sumber : Suara Surabaya.Net


19:27
Dwi Hartana